Cara Mudah Daftar NPWP Online - Work

INIFAKTA.com - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan, wajib membayar pajak. Untuk memudahkan hal tersebut, kamu bisa mendaftar NPWP secara online. 

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai pengenal atau bukti diri untuk kegiatan terkait perpajakan. 

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal Nomor 1. Setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan, memiliki hak dan kewajiban yang tercantum di dalam undang-undang tersebut. 

Selain itu, sebuah bisnis atau perusahaan juga wajib memiliki NPWP untuk mempermudah kewajiban pajak. Yuk, simak cara daftar NPWP online yang bisa kamu lakukan dengan mudah dan cepat.


1. Syarat Daftar NPWP Online

Kamu bisa mengurus NPWP secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

a. Pastikan sudah memiliki kartu identitas.

b. Siapkan foto digital berukuran 3x4, foto selfie, dan foto selfie bersama kartu identitas, serta scan KK (Kartu Keluarga).

c. Siapkan alamat email aktif.

d. Siapkan nomor handphone aktif.


2. Cara Daftar NPWP Online

a. Buka website DJP (Direktorat Jenderal Pajak) di http://www.pajak.go.id.

b. Pilih formulir pendaftaran NPWP.

c. Isi formulir secara lengkap.

d. Upload semua foto digital dan scan KK.

e. Pastikan semua informasi sudah benar.

f. Klik tombol “Submit”.

g. Setelah formulir disubmit, kamu akan mendapatkan nomor NPWP dan kode verifikasi melalui email dan sms.

h. Gunakan kode verifikasi untuk aktivasi NPWP.

i. Simpan nomor NPWP dan kode verifikasi untuk keperluan berikutnya.


3. Perhatian

Berhati-hatilah dalam mengisi formulir pendaftaran NPWP, karena setiap informasi yang disampaikan harus benar sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Selain itu, pastikan juga sudah menyertakan dokumen yang telah disebutkan di atas.

Itulah cara daftar NPWP online yang bisa kamu lakukan. Jika kamu ingin mengurus NPWP secara online, pastikan telah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas.


Pendaftaran NPWP secara online memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk memenuhi kewajiban pajak yang telah ditetapkan. Karena itu, pastikan kamu sudah melengkapi data dan dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP. Jika kamu membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran, kamu bisa menghubungi Direktorat Jendral Pajak. Dengan demikian, kamu bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan cepat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak