INIFAKTA.com - Diharapkan dapat menjadi informasi yang berguna bagi masyarakat mengenai KTP Digital. Aplikasi KTP Digital yang dirilis oleh Kemendagri merupakan solusi yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik dan urusan kependudukan. Dengan KTP Digital, masyarakat tidak perlu lagi membawa e-KTP secara fisik.
Di masa depan, informasi Data kependudukan akan dapat diakses melalui aplikasi KTP Digital ini. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki akses yang lebih mudah dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Inilah yang menjadikan KTP Digital sebagai solusi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Masyarakat Indonesia kini dapat melakukan proses pergantian KTP digital dari KTP fisik secara bertahap. Prosesnya mudah, yaitu dengan mendownload aplikasi KTP digital atau yang disebut aplikasi IKD atau Aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Cara download aplikasi IKD bisa dilakukan dengan menggunakan play store pada pengguna telpon seluler berbasis android. Dengan melakukan proses ini, masyarakat dapat memiliki KTP Digital yang nantinya dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Berikut Cara Menggunakan :
Cara Mendapatkan KTP Digital Dengan Mudah Lewat Aplikasi IKD
Tahukah Anda bahwa sekarang Anda bisa mendapatkan KTP digital dengan mudah melalui aplikasi IKD? Cara ini tentu lebih cepat dan praktis dibandingkan dengan proses pembuatan KTP secara manual. Bagaimana caranya? Berikut adalah panduan singkatnya.
Anda ingin memiliki KTP digital untuk memudahkan transaksi pada saat berbelanja atau melakukan kegiatan lainnya? IKD (Indonesia KTP Digital) siap membantu Anda. IKD merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendaftarkan KTP secara digital.
Berikut adalah cara penggunaannya:
1. Unduh Aplikasi IKD dari Google Play Store dan install.
2. Buka aplikasi lalu klik ‘daftar’.
3. Untuk mendaftar KTP digital, Anda harus menyediakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Surel (Email) dan Nomor Ponsel (HP)
4. Setelah itu klik ‘verifikasi data’.
5. Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan kacamata dan masker.
6. Setelah tahapan pendaftaran selesai, kemudian pemohon harus mendatangi dinas penduduk dan catatan sipil (disdukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) atau mendapatkan QR code.
7. QR code KTP digital yang berhasil diproses tersebut disahkan dengan tanda tangan elektronik (TTE) dari kepala disdukcapil setempat.
8. Pemohon harus melakukan pemindaian untuk mengaktifkan akun mereka. Setelah selesai, mereka harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar dan menyalin 6 digit PIN. Selanjutnya, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun. Dengan melakukan hal ini, pemohon dapat mengakses fitur dan layanan yang tersedia.
9. Sebagai catatan, aktivitasi sebaiknya dilakukan di Kantor Disdukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili dengan didampingi petugas karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
10. Setelah klik tombol aktivasi tadi dilakukan, selanjutnya ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol ‘aktifkan’.
11. Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan. Aktivasi selesai.
Anda telah berhasil mendaftarkan KTP digital dengan aplikasi IKD. Selamat!